balawistapangandaran.com – Dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024 terdapat 3 jalur yang dapat kalian tempuh yaitu SNBT, SNBP, dan Jalur Mandiri. Maka dari itu kami akan membahas perbedaan ketiga jalur tersebut:
1. SNBT
Jalur ini memiliki kepanjangan Seleksi Nasional Berbasis Tes yang artinya seleksi masuk perguruan tinggi melalui hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Jalur ini juga mempunyai ketentuan yang ditetapkan oleh PTN Vokasi, Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN), dan PTN Akademik. Berikut ada kebijakan baru SNBT 2024 yang perlu kalian perhatikan, seperti dibawah ini:
- Peserta dari SNBT boleh mengikuti UTBK 2024 hanya sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK berpengaruh pada SNBT 2024 dan bisa disertai dengan ketentuan khusus yang disetujui PTN.
- Siswa yang sudah dinyatakan lulus pada jalur SNBT 2024 tidak dapat mengikuti seleksi jalur lainnya.
Kuota dari jalur SNBT memiliki minimum masing-masing PTN 40%, kecuali PTN Badan Hukum dengan minimum 30%.
2. SNBP
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi yang biasa disingkat SNBP memiliki arti hasil seleksi diambil melalui penelusuran prestasi akademik yang dilihat dari nilai rapor serta portofolio keikutsertaan siswa dalam lomba akademik maupun nonakademik. Ada pula kebijakan yang harus kalian patuhi agar bisa lolos seleksi, sebagai berikut:
- Jika kalian sudah mengikuti seleksi jalur SNBP 2024 maka tidak bisa mengikuti jalur yang lain.
- Para calon mahasiswa diizinkan memilih program studi di PTN jika kalian siswa eligible.
- Siswa juga diperbolehkan memilih 2 program studi dari PTN.
- Akan tetapi salah satu PTN harus berada pada provinsi yang sama dengan asal SMA/SMK nya.
- Jika siswa memilih hanya 1 program berarti bisa bebas memilih PTN di provinsi manapun.
Kuota jalur SNBP ditentukan dari akreditasi sekolah. Untuk akreditasi A: 40% siswa, akreditasi B: 25% siswa, dan akreditasi C: 5% siswa.
3. Jalur Mandiri
Seleksi jalur mandiri ini dilaksanakan oleh perguruan tinggi itu sendiri, tidak seperti SNBT atau SNBP yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah. Pengertian jalur mandiri itu sendiri ialah penerimaan mahasiswa baru yang tidak menggunakan metode seleksi nasional. Kuota yang disediakan jalur mandiri memiliki minimum 30% dan PTNBH maksimum 50%. Nilai UTBK juga digunakan pada pendaftaran jalur mandiri 2024.